Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menerangkan wanita berinisial LSH, mengaku Boru Siregar, Pemilik Kos LS / mami / mucikari dari para wanita pekerja seks, dan menerima 50.000,- sampai 100.000,- dari tiap perempuan yang sudah menjual diri.
“4 orang wanita lainnya merupakan orang yang diperkerjakan sebagai Wanita pekerja seks yang menjual dirinya secara langsung maupun MeChat. Sedangkan 9 orang laki-laki diduga warga Lombok Prov NTB, akan diimiing-imingkan diperjakan. Untuk 5 orang laki-laki lainnya merupakan yang sering datang / nongkrong dilokasi tersebut,”terang Kapolsek.
Saat ini 19 orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Kota Kisaran Polres Asahan. [SBO-83/ATP]












