Penganiayaan itu terjadi Jumat, 18 Februari 2023 dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Atas kejadian itu, polisi telah mengamankan satu orang pelaku utama penganiayaan ini yakni Insanul Afwa yang diketahui menjabat Ketua PP di salah satu Desa di Tanjung Morawa.
Selain Insanul Afwa, beberapa oknum PP yang diduga ikut menganiaya oknum personil Kodim 0204/DS tersebut melarikan diri yang selanjutnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan aparat Polresta Deli Serdang.
Adapun para oknum PP yang kini buronan Polresta Deli Serdang itu yakni, R(36), D(36), ID(38), D(28), A(38), I(33) dan F(32).
Kepada para terduga pelaku atas diri oknum personil Kodim 0204/DS itu dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), subsider Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















