Saat itu, Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, wanita berinisial CS itu, hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan atas penangkapan wanita berinisial CS, petugas bergerak ke sebuah rumah yang diduga tempat pengemasan sabu di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan.
Di sana (rumah Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan), petugas menemukan dan menyita 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.


















