Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumut dan kini Tim dari Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu dan meringkus para pelakunya..
Terkait pengungkapan dan penangkapan para pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil gerak cepat dari Tim Jatanras Krimum Polda Sumut yang dalam hal ini bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti.
Hasilnya, ungkap Kombes Pol Sumaryono, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut identitas para pelaku tersebut.
Dari ketiga terduga pelaku tersebut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut menemukan dan menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
Kini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, berikut barang bukti tersebut, para terduga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”












