Atas pengakuan para terduga pelaku itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, untuk sementara ini motif/unsur dari pada perbuatan para pelaku yang menganiaya dan membakar mobil wartawan itu adalah perbuatan yang ingin membela temannya.
Terkait pertanyaan wartawan, “apakah para pelaku kenal dengan korban, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, para pelaku tidak kenal dengan korban.
Hal tersebut, tutur Kombes Pol Sumaryono dapat diketahui saat para pelaku tidak mengetahui rumah korban.
Dalam hal ini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, para pelaku hanya menerka saja.
Namun, setelah ditunjukkan oleh tetangga korban, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, para pelaku langsung menyerang dan membakar mobil korban.
Terkait penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, kejadian korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku itu terjadi Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB yang dalam hal ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
Sedangkan, pada Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 03.50 WIB, para pelaku menyerang dan membakar mobil korban yang dalam hal ini para pelaku membawa beberapa bom molotov yang selanjutnya dilemparkan ke rumah korban.
Saat itu, di rumah korban, terparkir satu unit mobil dan akibat bom molotov yang dilempar para pelaku, mobil milik korban terbakar.












