Menurut juru bicara Polda Sumut itu, pemberlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang tersebut merupakan keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.
“Pemberlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang tersebut merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu kepada wartawan, Jumat 23 Desember2022.












