Satyabhaktionline.com | MEDAN –
Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2022 dan Tahun 2023, Polda Sumut berlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Demikian ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini mengungkapkan, pemberlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang tersebut terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah Provinsi Sumut.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, pemberlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang tersebut merupakan keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.
“Pemberlakukan aturan waktu operasional bagi angkutan barang tersebut merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu kepada wartawan, Jumat 23 Desember2022.











