Dalam hal ini, ungkap Dir.Reskrimum Polda Sumut Reskrimum itu lagi, saat itu, 25 Agustus 2023 lalu, NW berhasil menipu sesesorang yang bernama Afnil.
Hasilnya, dengan iming-iming dapat memasukkan anak Afnil menjadi siswa Akademi Kepolisian (Akpol), NW berhasil meraup uang milik Afnil dengan total senilai Rp.1,2 miliar.
Selanjutnya, mengetahui dirinya (Afnil,red) ditipu dan uangnya (Afnil,red) dengan total senilai Rp.1,2 miliar itu menjadi gelap ditelan NW, akhirnya, Kamis 8 Februari 2024 lalu, Afnil melaporkan NW ke Polda Sumut.
Selanjutnya, tegas Kombes Sumaryono, berdasarkan hasil penyidikan polisi, kejahatan yang dilakukan NW itu telah memenuhi unsur formil dan materil.
Atas kasus kejahatan yang dilakukan NW itu, Dir.Reskrimum Polda Sumut itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tersangkan NW dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Mengakhiri paparannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu, Kombes Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi dengan tersangka NW. (red)
Editor Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kita bisa menyerah ketika sesuatu berjalan salah atau kita bisa membiarkan ketidak beruntungan merubah kita menjadi lebih baik.”












