Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Nina Wati itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat ini ada 4 laporan yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW.
Kini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, kini pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.
Seperti diketahui, diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Kamis 21 Maret 2024 pagi di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seorang wanita berinisial NW ditangkap dan rumahnya digeledah polisi.

Terkait itu, Kamis 21 Maret 2024, didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK), Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Sumaryono) memaparkan, selain menangkap NW, polisi yakni personil Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut juga menggeledah rumah NW di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hasilnya, ungkap Kombes Sumaryono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kwitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Adapun modus NW dalam menjalankan aksi tipunya untuk dapat meraup sejumlah uang dari korbannya, Kombes Sumaryono mengungkapkan, NW mengaku dirinya dapat meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.












