Rajagukguk
Berdasarkan hal tersebut diatas, selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat terbukti tidak memenuhi kewajibannya untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94 /2021 Pasal 4 huruf i) dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan (PP 94/2021 Pasal 5 huruf i).
- Selaku Kapus Sei Mencirim, dr. Andriana Gelda Sinurat tidak menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang (pegawai), baik didalam maupun diluar kedinasan (PP 94/2021 Pasal 3 huruf f).
- Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim (Eka Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program Imunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) juga ditetapkan turut membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang (PP/2021 Pasal 5 huruf g).
- Andriana Gelda Sinurat, M.KM selaku Kapus Sei Mencirim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Adapun pengutipan uang dari semua program itu merupakan kebijakan pribadi dr. Andriana Gelda Sinurat selaku Kapus Sei Mencirim dan bukan berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan uang hasil pengutipan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kau mencari kesempurnaan, kau tidak akan pernah tenang.” (Leo Tolstoy)












