Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

oleh -1,519 views
oleh
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
banner 1000x300

Sedangkan hasil LHP atas SPT Inspektur Kabupaten Deli Serdang tersebut disimpulkan/ditetapkan, bahwa :

  1. Selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM benar memimpin rapat internal pegawai pada Juni di Aula Puskesmas tersebut yang hasilnya diputuskan biaya seluruh pemegang Program Puskesmas Sei Mencirim untuk satu kali perjalanan dinas dalam daerah dipotong sebesar Rp.30.000.
  2. Andriana Gelda Sinurat, M.KM telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim dengan menerima uang yang keseluruhannya senilai sebesar Rp.l6.650.000 dari beberapa orang Penanggung Jawab Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Namun, hingga saat pemeriksaan dilakukan, uang senilai Rp.l6.650.000 itu, masih disimpan Melda Manurung, S.Tr.Keb dan dr. Andriana Gelda Sinurat dengan rincian :

NoProgramNama PenanggungjawabJumlah    (Rp)Keterangan
lImunisasiBintaria Purba10.560.000Telah dikembalikankepada Melda Manurung, S.TR.Keb.
2KeslingEsra Marolop Doloksaribu840.000Masih ditangan dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM
3Penyakit Tidak Menular (PTM)Eva Malem1.050.000Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat, M.KM
4GiziLena Devi

Rajagukguk

1.050.000Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat, M.KM
5AnakFitri Maya Sari3.150.000Masih ditangan dr.Andriana Gelda Sinurat M.KM
Total16.090.000

Berdasarkan hal tersebut diatas, selaku Kapus Sei Mencim, dr. Andriana Gelda Sinurat terbukti tidak memenuhi kewajibannya untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94 /2021 Pasal 4 huruf i) dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan (PP 94/2021 Pasal 5 huruf i).

banner 1000x300
  1. Selaku Kapus Sei Mencirim, dr. Andriana Gelda Sinurat tidak menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang (pegawai), baik didalam maupun diluar kedinasan (PP 94/2021 Pasal 3 huruf f).
  2. Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim (Eka Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program Imunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) juga ditetapkan turut membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang (PP/2021 Pasal 5 huruf g).
  3. Andriana Gelda Sinurat, M.KM selaku Kapus Sei Mencirim  terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Adapun pengutipan uang dari semua program itu merupakan kebijakan pribadi dr. Andriana Gelda Sinurat selaku Kapus Sei Mencirim dan bukan berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan uang hasil pengutipan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mencari kesempurnaan, kau tidak akan pernah tenang.” (Leo Tolstoy)

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :