Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim

oleh -1,517 views
oleh
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
Periksa Laporan Pegawai, Inspektorat Deli Serdang Tetapkan dr. Andriana Gelda Sinurat Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Sebagai Kapus Sei Mencirim
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM itu, disimpulkan atau ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, dr. Andriana Gelda Sinurat juga ditetapkan bersalah atas tindakannya yang tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakannya selaku Kapus Sei Mencirim kepada setiap pegawainya di Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, baik didalam maupun di luar kedinasan.

Demikan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bernomor : 700.1.2.1/PW02/108.1/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution, SH, CGCAE).

banner 1000x300

Adapun LHP Inspektorat Pemkab Deli yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Deli Serdang (dr.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, K-GEH, FINASIM) dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang (sebagai laporan), Sekretaris Daerah Kabupaten Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang itu diketahui, merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Kabupaten Deli Serdang No.094/88/KH/2022 tanggal 7 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan SPT Inspektur Kabupaten Deli Serdang Nomor 094 / 113 / KH/ 2023 tanggal 20 November 2023, tentang melakukan pemeriksaan tujuan tertentu dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kadis Kesehatan yang dilakukan Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (dr. Andriana Gelda Sinurat).

banner 1000x300
Bagikan ke :