
Dalam hal ini, modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Sebangaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan. (SB04/06)












