Secara detail, hal tersebut tertuang dalam ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Atas dasar itu, dengan tujuan utamanya untuk menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia, Polisi Lalu Lintas (Polantas) kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.
Adapun salah satu perhatian Polantas dalam melaksanakan tugas utamannya itu, yakni pelat nomor kendaraan seperti dimofikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.












