Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda

oleh -956 views
oleh
banner 1000x300

Adapun salah satu perhatian Polantas dalam melaksanakan tugas utamannya itu, yakni pelat nomor kendaraan seperti dimofikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.

Dalam hal ini, modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Sebangaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 disebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

banner 1000x300

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan. (SB04/06)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :