SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.

Meski terlihat remeh, potongan pelat alumunium yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan itu punya spesifikasi tersendiri dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Adapun aturan TNKB diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Secara detail, hal tersebut tertuang dalam ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Atas dasar itu, dengan tujuan utamanya untuk menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia, Polisi Lalu Lintas (Polantas) kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.











