Sayangnya, ungkap Ketua LSM BKKIN itu, Aji tidak mengangkat teleponnya.
Selain itu, Sujarwo juga mengungkapkan, pihaknya dari LSM BAKKIN sudah membuat surat pengaduan atas permasalahan itu yang dalam hal ini dugaan pengukuran tanah yang fiktif ke Kejari Sergai dengan bukti berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah yang diserahkan masyarakat kepada ke petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai.
Tidak hanya itu saja, guna keterbukaan untuk tindaklanjut dan meminta pertanggungjawaban atas permasalahan tersebut, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) juga mengungkapkan, direncanakan akan digelar aksi demonstrasi ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai dan Kantor Kejari Sergai.
Terkait permasalahan itu, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) meminta Kejari Sergai atau APH lainnya untuk segera mengusut tuntas atas pengukuran tanah milik masyarakat yang dilakukan para petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai melalui PTSL yang diduga fiktif.
Dalam hal ini, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) menduga, untuk penerbitan sertifikat dan pengukuran tanah milik masyarakat melalui PTSL itu, para petugas Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai diduga kuat telah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kasih adalah kunci yang mampu membuka hati yang paling keras.”











