Padahal, pengukuran tanah yang dalam hal ini salah satu bagian untuk penerbitan serifikat tanah melalui PTSL itu, sudah dilakukan petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai.

Dalam hal ini, terkait permasalahan itu, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) mengaku, melalui telepon, pihaknya sudah menghubungi salah seorang petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai, yakni Aji.
Sayangnya, ungkap Ketua LSM BKKIN itu, Aji tidak mengangkat teleponnya.
Selain itu, Sujarwo juga mengungkapkan, pihaknya dari LSM BAKKIN sudah membuat surat pengaduan atas permasalahan itu yang dalam hal ini dugaan pengukuran tanah yang fiktif ke Kejari Sergai dengan bukti berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah yang diserahkan masyarakat kepada ke petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai.












