Sedangkan, untuk membeli atau pengadaan pipa dari titik meteran air kedalam rumah, menjadi tanggungjawab pemilik rumah pengguna alias pemilik rumah membeli sendiri.
Herannya, sejak Pamsimas ini dibangun pada Tahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) tidak mengetahui adanya pengutipan uang dari warga itu.
Sementara itu, dugaan pungli itu, sudah pernah terungkap, ketika Pemdes Sukarame Baru melakukan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang saat itu dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kala itu didalam rapat desa, Ketua BPD Sukarame Baru menyampaikan agar Pemdes, khususnya Kades Sukarame Baru mengundang Panitia Pelaksana Pamsimas untuk meminta pertanggungajawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2020.
Dalam hal ini, ketika masyarakat Desa Sukarame Baru, khususnya warga Dusun Aeknabara I dan Aeknabara II bermusyawarah dalam pembentukan Panitia Pamsimas menghasilkan keputusan dan kesepakatan, diantara yakni :
- Panitia dibentuk terdiri dari Tokoh masyarakat ,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat.
- Pembayaran biaya pemakaian air minum Rp.2.000 /meter
- Panitia harus melaporkan uang masuk dan uang keluar dalam rapat yang digelar 1 kali dalam setiap 3 bulan kepada masyarakat pengguna air minum
Namun, sejak keputusan dan kesepakatan pada musyawarah pembentukan Panitia Pamsimas itu hingga Senin 21 Agustus 2023, laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum tidak pernah dilaksanakan, baik dalam rapat warga pengguna maupun kepada Pemdes.
Dalam hal ini, diduga memperkaya diri sendiri dan atau kelompok, penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum itu, tidak ada masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).
Padahal kutipan itu sudah berlangsung sekira 3 tahun lamanya yang dalam hal ini diperkirakan berjumlah hingga ratusan juta rupiah.
Terkait dugaan aksi pungli dan aksi memperkaya diri itu, banyak warga mengeluh dan mempertanyakan, “apakah uang kutipan itu masuk kekantor pribadi pengurus ataukah ada pejabat yang bermain dibelakangnya dan atau ada oknum dari pemerintah kabupaten Labura yang bermain dan terlibat, sehingga pengurus tidak pernah melaksanakan rapat laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum?”












