Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli

oleh -1,530 views
oleh
Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli
Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x300
  • Warga Pemakai Air Minum Harus Bayar Rp.350.000.

  • Laporan Keuangan Penghasilan Air Minum, Tidak Pernah Dilaksanakan

SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA –

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga sarat pungutan liar (pungli).

Selain itu, diduga sarat memperkaya diri sendiri atau kelompok, sekira 3 tahun lebih lamanya, laporan keuangan penghasilan hingga mencapai ratusan juta rupiah dari hasil air minum yang kutip dari setiap rumah tangga pemakai air minum, tidak pernah dilaksanakan.

banner 1000x300

Untuk itu, kepada Aparat Penegak hukum (APH),warga meminta untuk segara mengusut tuntas dugaan pungli dan aksi memperkaya diri tersebut.

Padahal, Program Pamsimas telah menjadi salah satu program andalan nasional pemerintah pusat, Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Labura untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak.

Untuk diketahui, melalui Program Pamsimas III Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura melaksanakan Pamsimas.

Namun, Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) atau istilah lain disebut Community Implementation Team yang dalam hal ini merupakan komponen Pamsimas yang sangat vital dan menjadi barometer berhasilnya Program Pamsiamas itu, diduga sarat melakukan pungli.

banner 1000x200

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengutipan uang dari warga pemakai air minum tersebut dan juga setiap warga yang ingin memakai air tersebut dengan harus bayar Rp.350.000.

Dinilai untuk menutupi aksi punglinya itu, kepada warga warga pemakai air minum tersebut dan setiap warga yang ingin memakai air, uang sebesar Rp.350.000 itu, diinformasikan untuk untuk membayar meteran air.

Sedangkan, untuk membeli atau pengadaan pipa dari titik meteran air kedalam rumah, menjadi tanggungjawab pemilik rumah pengguna alias pemilik rumah membeli sendiri.

Herannya, sejak Pamsimas ini dibangun pada Tahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) tidak mengetahui adanya pengutipan  uang dari warga itu.

Sementara itu, dugaan pungli itu, sudah pernah terungkap,  ketika Pemdes Sukarame Baru melakukan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Desa (RPJMD) yang saat itu dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kala itu didalam rapat desa, Ketua BPD Sukarame Baru menyampaikan agar Pemdes, khususnya Kades Sukarame Baru mengundang Panitia Pelaksana Pamsimas untuk meminta pertanggungajawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2020.

Dalam hal ini, ketika masyarakat Desa Sukarame Baru, khususnya warga Dusun Aeknabara I dan Aeknabara II bermusyawarah dalam pembentukan Panitia Pamsimas menghasilkan keputusan dan kesepakatan, diantara yakni :

  1. Panitia dibentuk terdiri dari Tokoh masyarakat ,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat.
  2. Pembayaran biaya pemakaian air minum Rp.2.000 /meter
  3. Panitia harus melaporkan uang masuk dan uang keluar dalam rapat yang digelar 1 kali dalam setiap 3 bulan kepada masyarakat pengguna air minum

Namun, sejak keputusan dan kesepakatan pada musyawarah pembentukan Panitia Pamsimas itu hingga Senin 21 Agustus 2023, laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum tidak pernah dilaksanakan, baik dalam rapat warga pengguna maupun kepada Pemdes.

banner 1000x300
Bagikan ke :