Selain itu, Kapolda Sumut kembali menegaskan, dirinya juga memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas dan menuntaskan kasus anggotanya (Bripka P, red) itu.
Atas pemerasaan yang dilakukan oknum polisi itu, Kapolda Sumut mengaku Bripka P telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, kepada masyarakat, Kapolda Sumut menghaturkan mohon maaf atas perlakukan oknum polisi (Bripka P) yang telah malakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Walaupun begitu, Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga mangakui masih banyak anggota Polri yang bekerja melayani masyarakat dengan baik dan benar.












