Selain itu, pertanyaan lain atas alasan dari kedua pejabat Sekretaris (Sekcam dan Sekdes, red) itu, “Apakah seluruh pegawai yang bekerja di Kantor Desa Serapuh Asli itu, ikut serta dalam rapat yang di gelar di Kantor Kecamatan Tanjung Pura itu?”
Padahal, ungkap beberapa warga setempat, Kantor Kepala Desa itu merupakan tempat pengaduan masyarakat dan juga tempat pelayanan keperluan pengurusan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, warga mengartikan, pada hari kerja dan sejak dimulainya jam kerja hingga akhir jam kerja, Kantor Kepala Desa sebagai tempat pengurusan urusan masyarakat dari masyarakat.
Menanggapi soal pelayanan keperluan pengurusan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat, kepada awak media ini, Sekdes Serapuh Asli (Yakub) mengungkapkan, segala pengurusan di Kantor Desa Serapuh Asli dapat di lakukan dirumah perangkat desa.
Hal tersebut, ungkap Sekdes Serapuh Asli (Yakub) dikarenakan rumah Aparatur Desa Serapuh Asli dekat dengan Kantor Desa Serapuh Asli.
Sayangnya, Sekdes Serapuh Asli (Yakub) tidak merinci secara tegas siapa yang dimaksud Aparatur Desa dan Perangkat Desa.
“Apakah tempat tinggal seluruh aparatur dan perangkat Desa Serapuh Asli itu berdekatan dengan Kantor Desa Serapuh Asli?” tanya warga terkait penyataan Sekdes Serapuh Asli (Yakub) yang mengungkapkan, “segala pengurusan di Kantor Desa Serapuh Asli dapat di lakukan dirumah perangkat desa.”












