Usai berorasi, Kapolda Sumut (Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto) yang diwakili (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Kombes Pol Ferri Walintukan menerima beberapa perwakilan peserta aksi untuk menanggapi aspirasinya itu,

Dalam pertemuan tersebut, kepada Kapolda Sumut melalui juru bicara Polda Sumut itu, Ihwan Banchin, SH memaparkan kronologi yang menimpa kliennya itu.
Terkait kronologi kejadian, Ihwan Banchin, SH yang dalam ini bertindak sebagai kuasa hukum dari ketiga kliennya yang ditangkap oleh personil Polsek Beringin itu memaparkan, kronologi kejadian yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang berinisial MS .
Menurut Ihwan Banchin, SH, ada komunikasi antara oknum wartawan dan oknum kepala sekolah tersebut mengenai penghapusan berita.
Kemudian, dalam prosesnya, Ihwan Banchin, SH mengungkapkan, muncul permintaan biaya yang kemudian berujung pada penangkapan dan penahanan atas ketiga kliennya itu.
Terkait penangkapan dan penahanan atas ketiga kliennya itu, Ihwan Banchin, SH menegaskan terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek.


















