MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Merupakan bentuk solidaritas dan desakan agar proses hukum terhadap rekannya yakni dua oknum wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A yang kini tengah menghadapi persoalan hukum itu diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berujung pada kriminalisasi.
Demikian terungkap saat sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/06/2025).
Dalam pernyataannya, para aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi tersebut menilai bahwa kasus yang menimpa rekan seprofesi mereka itu, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berujung pada kriminalisasi.
Mereka menyebut bahwa ketiga oknum wartawan tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai kasus ini tidak layak dilanjutkan ke ranah pidana. Kami berharap Kapolda Sumut dapat mempertimbangkan penerapan restorative justice demi menjaga iklim kebebasan pers dan menghindari preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia,” ujar salah seorang perwakilan aliansi itu.
Mereka berharap aparat penegak hukum bersikap bijak dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan profesi wartawan.
Sementara itu, dalam orasinya, R.Anggi Syahputra aksi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga rekannya itu, cacat hukum dan terkesan direkayasa.
“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan,” tegas Anggi dalam orasinya itu
Karena itu, tegas Anggi lagi, kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin.
Baca Juga :
Kawal Aksi Unjuk Rasa, Bagian Pelayanan Polri Kepada Masyarakat
Selain itu, dalam orasinya, Anggi juga meminta Kapolda Sumut melalui Kapolresta Deli Serdang untuk menghentikan proses hukum yang berjalan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Tidak hanya itu saja, Anggi juga menambahkan, pihaknya juga meminta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu, agar tidak dikriminalisasi.