Belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.
Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.
Kini, atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Selain itu, diduga menyerobot lahan yang bukan miliknya, PT MIP juga diketahui telah membangun pagar tembok diatas lahan yang puluhan tahun lamanya dikuasai pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.
Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :












