Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar

oleh -1,254 views
oleh
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
banner 1000x200

Atas lahan dikuasai dan diusahakan jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota untuk tempat beribadah itu, perwakilan dari jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu menuturkan, pihak Gereja HKBP telah memohon lahan kepada pihak PTPN 2 Tanjuang Morawa, atas lahan tersebut seluas 4800 meter.

Namun, tutur perwakilan dari jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu, permohonan atas lahan yang sebelumnya dikuasai PTPN 2 Tanjung Morawa dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu, belum ada balasan dari pihak PTPN 2 Tanjung Morawa.

Sementara itu, dari paparan dari pihak BPN Deli Serdang yakni A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang yang tertuang dalam hasil notulen rapat tersebut diketahui, Setifikat HGU yang dimiliki PTPN 2 Tanjung Morawa untuk menguasai lahan seluas 78,16 hektar di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa itu, tidak diperpanjang lagi.

Sedangkan seluas 18 hektar atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa yang dalam hal ini merupakan lahan garapan termasuk gereja, rumah penduduk dan lain-lain, belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubsu.

Selain itu, permohonan atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dimohonkan untuk pengembangan perkotaan yang dalam hal ini pengembangan Kota Tanjung Morawa itu, pihak BPN Deli Serdang yang dalam hal ini diwakili A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang itu menegaskan, Gubsu hanya memberikan dan menyetujui lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu dikeluarkan seluas 59 hektar kepada YPNA yang dalam hal ini diketuai DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling, tidak termasuk gereja, sekolah SD, Madrasah dan lain-lain.

Selanjutnya, dengan mengaku memiliki keterbatasan wewenang atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu, pihak dari BPN Deli Serdang itu juga mengaku, pihak BPN Deli Serdang tidak mengetahui apakah lahan dibelakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota tersebut sudah dijual atau belum oleh PTPN 2 Tanjung Morawa.

Mengakhiri paparannya itu, perwakilan dari BPN Deli Serdang itu menegaskan, BPN Deli Serdang akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Untuk diketahui, dinilai merupakan dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan oleh Dirut PTPN II Tamora yang saat itu dijabat Ir H Suwandi sebagai penjual kepada Anto Keling atas nama YPNA sebagai pembeli yang kesemuanya itu di tegaskan  dalam perjanjian dalam Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH, kini diketahui pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha properti yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :