Selanjutnya, dengan mengaku memiliki keterbatasan wewenang atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu, pihak dari BPN Deli Serdang itu juga mengaku, pihak BPN Deli Serdang tidak mengetahui apakah lahan dibelakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota tersebut sudah dijual atau belum oleh PTPN 2 Tanjung Morawa.
Mengakhiri paparannya itu, perwakilan dari BPN Deli Serdang itu menegaskan, BPN Deli Serdang akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Untuk diketahui, dinilai merupakan dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan oleh Dirut PTPN II Tamora yang saat itu dijabat Ir H Suwandi sebagai penjual kepada Anto Keling atas nama YPNA sebagai pembeli yang kesemuanya itu di tegaskan dalam perjanjian dalam Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH, kini diketahui pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha properti yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.
Belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.
Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.
Kini, atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Selain itu, diduga menyerobot lahan yang bukan miliknya, PT MIP juga diketahui telah membangun pagar tembok diatas lahan yang puluhan tahun lamanya dikuasai pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.
Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”











