Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar

oleh -1,250 views
oleh
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dinilai menyalai aturan, pembangunan tembok yang dilakukan PT. Morawa Indah Propertido (MIP), akan dibongkar.

Selain itu, belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubernur yang dalam hal ini Gubernur Sumatera Sumatera Utara (Gubsu) atas lahan garapan seluas 18 hektar, termasuk gereja, rumah penduduk dan lain-lain.

Sementara itu, sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubsu hanya mengijinkan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan itu hanya kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA) untuk pengembangan perkotaan, yakni Kota Tanjung Morawa.

Adapun lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan yang diijinkan Gubsu untuk pengembangan perkotaan itu, seluas 59 hektar, tidak termasuk gereja, sekolah SD, Madrasah dan lain-lain.

Demikian hasil notulen rapat yang dipimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dihadiri Camat Tanjung Morawa, pihak dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPK, pihak dari Satpol PP Deli Serdang, pihak dari BPN Deli Serdang dan pihak jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota menanggapi aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Selasa 27 Juni 2023 di Kantor Bupati Deli Serdang terkait penembokan yang dilakukan PT MIP di lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Adapun hasil notulen rapat yang ditandatangi Ari Martiansyah, ST selaku Kabid Bagunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang, A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang, Parlindungan Banjarnahor, SE mewakili pihak dari Satpol PP Deli Serdang, Rahman JP Hutabarat selaku Ketua Umum AMPK dan Darzon TP Siregar selaku Pendeta HKBP Tanjung Morawa Kota tertanggal 27 Juni 2024 itu diketahui,

  1. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang telah melakukan peninjauan pada lokasi tembok yang dibangun PT MIP itu pada Senin 26 Juni 2023.
  2. Dari hasil peninjauan pada lokasi tembok yang dibangun PT MIP itu, ditemukan pelanggaran aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001 yang dalam hal ini pembangunan tembok yang tidak sesuai dengan gambar PBG yang dikeluarkan yakni sepanjang 55,1 meter pada bagian samping dan sepanjang 26,8 meter pada bagian depan.
  3. Karena telah melanggar aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang akan membuat surat kepada Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 yakni membongkar tembok yang dibangun PT MIP itu.
  4. Menanggapi surat yang dibuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang kepada Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 itu, Parlindungan Banjarnahor selaku pihak Satpol PP yang menandatangani hasil notulen rapat tersebut menegaskan akan membongkar tembok yang dibangun PT MIP itu sekira Senin 3 Juli 2023 atau Selasa 4 Juli 2023 mendatang.

Selain itu, dari hasil notulen rapat tersebut juga diketahui bahwa PT MIP telah mengklaim memiliki sertifikat dan melakukan pemagaran tembok atas lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu.

Padahal, sebelumnya, lahan yang diklaim PT MIP atas lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu, sudah 33 tahun lamanya sudah dikuasai dan diusahakan jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota untuk tempat beribadah.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan dari jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota yang dalam hal ini diwakili Pendeta Darzon TP Siregar.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :