“Adapun Keppres penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK itu, diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam, setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ungkap Ari Dwipayana.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden itu menuturkan, mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK dan mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, saat ini Firli telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan (Syahrul Yasin Limpo).
Adapin kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, akhirnya polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.












