Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, yakni :
- Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
Namun, berdasarkan pengamatan dan informasi, lokasi yang dikelola oleh KTH KPLS itu diketahui merupakan Lahan Hutan Produksi yang artinya kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Karena itu, bila mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan tersebut, seharusnya yang ada dikawasan itu adalah hasil produksi hutan mencakup berbagai produk yang berasal dari hutan, baik yang berupa kayu maupun bukan kayu. Produk kayu meliputi kayu balok, kayu lapis, dan kayu serat.
Anehnya, hasil hutan bukan kayu (HHBK) kayu yang bersumber dari pohon-pohon komersial, seperti kayu jati, mahoni, kamper, meranti, jabon, eboni meliputi berbagai macam produk seperti buah-buahan, rempah-rempah, madu, serat, rotan, damar dan bahan obat-obatan, tidak ada yang kesemuanya itu jelas-jelas tidak yang namanya kelompok tani hutan tetapi mengelola kebun Kelapa sawit.
Ironisnya, KTH KPLS menanam kelapa sawit diatas lahan Lahan Hutan Produksi yang semuanya itu sudah jelas melanggar aturan.
Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan Labura yang merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Dinas atau lembaga yang melakukan pengawasan hutan di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polisi Kehutanan (Polhut), dinilai tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) nya.
Hal tersebut dapat dilihat dari dugaan tidak adanya peran KLHK yang berperan dalam merumuskan kebijakan dan melakukan standardisasi teknis,
Sedangkan Polhut juga dinilai tidak bertugas melakukan penegakan hukum di bidang kehutanan.
Untuk diketahui, berdasekan plang yang ada di lokasi yakni, SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 yang dalam hal ini merupakan SK pembentukan KTH KPLS, hingga kini kelompok yang menamakan dirinya KTH KPLS itu melakukan penanaman kelapa sawit baru secara replanting di dalam kawasan hutan.
Padahal, dalam PP Nomor 24 tahun 2021 ditegaskan, tidak lagi diperbolehkan melakukan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan dan kepada para pelakunya akan diberikan sanksi administrasi, pidana dan perdata.
Untuk itu, guna menyelamatkan hutan dari kerusakan ekosistim yang pemanfaatannya tidak tepat sasaran, Presiden Prabowo Subianto pun tidak main main.
Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto pun membentuk Satuan tugas (Satgas) yang memiliki tugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan penertiban kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3.
Adapun dalam pasal 3 itu, ditegaskan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan ekosistim yang pemanfaatannya tidak tepat sasaran itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu, dijabat oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Satgas Penyelamatkan Hutan.
Sedangkan jabatan wakil ketua terdiri dari Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.
Selanjutnya, para anggota satgas itu terdiri dari 6 kementerian dan pemerintah. (SBO-28/EEH)
Lihat juga : Liputan di YOU TUBE SATYA BHAKTI ONLINE
















