Mencekik Para Petani, Harga Pupuk Subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diatas HET

oleh -749 views
oleh
banner 1000x200

Selain itu, terkait sistim validasi RDKK yang dalam hal ini merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian yang ditemukan tidak ada nama petani yang mengolah lahan pertanian, petugas PPL dari BPP itu mengungkapkan, bila ada warga petani yang tidak terdaftar di RDKK, bisa membentuk kelompok tani yang baru dengan persyaratan memiliki KTP/KK dan disertai surat dari Kepala Desa setempat agar dapat di upload ke sistim E-RDKK.

Selanjutnya, ungkap petugas PPL dari BPP itu lagi,  warga petani yang tidak terdaftar di RDKK dan namanya (para petani) sudah di upload ke sistim E-RDKK, pada tahun depannya, baru dapat menerima pupuk bersubsidi.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR. 310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, harga HET baru pupuk bersubsidi pada 2025 ditetapkan harga jual pupuk urea senilai Rp 2.250 per kilogram (kg) dan harga jual pupuk NPK senilai Rp 2.300 per kg

Artinya, kepada kios yang menjual pupuk bersubsidi itu harus menjual dengan harga sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI itu.

Dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian RI itu, maka untuk pupuk urea bersubsidi sebanyak 1 sak dengan kemasan berat 50 kg seharga Rp. 112.500 dengan perincian 50 X Rp.2.250 (HET).

Sedangkan harga pupuk NPK bersubsidi sebanyak 1 sak dengan kemasan berat 50 kg seharga Rp. 115.000 dengan perincian 50 X Rp.2.300 (HET).

Ironisnya, harga HET pupuk bersubsdi di PI Mart yang dalam hal ini kios penjual pupuk bersubsidi milik S Sianipar itu, tidak sama dengan harga HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI itu. (Tim/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kebahagian tumbuh di perapian kita sendiri dan tidak dapat dipetik di kebun orang asing.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :