Mencekik Para Petani, Harga Pupuk Subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diatas HET

oleh -901 views
oleh
banner 1000x300

Menanggapi itu, melalui telepon seluler, kepada awak media, BP Purba yang dalam hal ini petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bertugas memberikan penyuluhan pertanian di kecamatan Pintu Pohan Meranti menuturkan, PI Mart yang merupakan tempat penjualan pupuk milik S Sianipar itu, harus membuat harga pupuk kepada kelompok tani sesuai surat keputusan dari menteri pertanian.

Apabila membeli pupuk, BP Purba mengungkapkan, pupuk tersebut tidak diantar, tetapi para petani harus membawa sendiri pupuk itu.

Kecuali, ungkap petugas PPL dari BPP itu lagi, ada kesepakatan dari kelompok tani dengan kios pengecer harus di antar kerumah kelompok tani yang biaya pengantaran pupuk itu harus disepakati dalam rapat anggota kelompok tani.

Terkait harga jual pupuk, BP Purba menegaskan, penjual atau pengecer pupuk tidak boleh membuat harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Pertanian.

banner 1000x300

Terkait harga pupuk yang dijual pengecer pupuk dengan harga dijuat diatas HET, BP Purba mengaku, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Selain itu, terkait sistim validasi RDKK yang dalam hal ini merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian yang ditemukan tidak ada nama petani yang mengolah lahan pertanian, petugas PPL dari BPP itu mengungkapkan, bila ada warga petani yang tidak terdaftar di RDKK, bisa membentuk kelompok tani yang baru dengan persyaratan memiliki KTP/KK dan disertai surat dari Kepala Desa setempat agar dapat di upload ke sistim E-RDKK.

Selanjutnya, ungkap petugas PPL dari BPP itu lagi,  warga petani yang tidak terdaftar di RDKK dan namanya (para petani) sudah di upload ke sistim E-RDKK, pada tahun depannya, baru dapat menerima pupuk bersubsidi.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR. 310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, harga HET baru pupuk bersubsidi pada 2025 ditetapkan harga jual pupuk urea senilai Rp 2.250 per kilogram (kg) dan harga jual pupuk NPK senilai Rp 2.300 per kg

banner 1000x200

Artinya, kepada kios yang menjual pupuk bersubsidi itu harus menjual dengan harga sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI itu.

Dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian RI itu, maka untuk pupuk urea bersubsidi sebanyak 1 sak dengan kemasan berat 50 kg seharga Rp. 112.500 dengan perincian 50 X Rp.2.250 (HET).

Sedangkan harga pupuk NPK bersubsidi sebanyak 1 sak dengan kemasan berat 50 kg seharga Rp. 115.000 dengan perincian 50 X Rp.2.300 (HET).

Ironisnya, harga HET pupuk bersubsdi di PI Mart yang dalam hal ini kios penjual pupuk bersubsidi milik S Sianipar itu, tidak sama dengan harga HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI itu. (Tim/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kebahagian tumbuh di perapian kita sendiri dan tidak dapat dipetik di kebun orang asing.”

banner 1000x300
Bagikan ke :