Mencekik Para Petani, Harga Pupuk Subsidi di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diatas HET

oleh -750 views
oleh
banner 1000x200

Terkait pembelian pupuk, para petani di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti  mengungkapkan, pupuk tersebut dibeli di kios penjualan pupuk yakni PI Mart yang diketahui milik S Sianipar.

Di kios penjualan pupuk yakni PI Mart yang diketahui milik S Sianipar itu, para petani mengungkapkan, para petani kecil yang dalam hal ini petani padi, hanya dapat membeli 1 pasang pupuk yakni pupuk urea sebanyak 1 sak dan pupuk NPK sebanyak 1 sak dengan harga Rp.350.000 hingga Rp.400.000.

Dalam hal ini, kepada para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai anggota kelompok tani, harga 1 pasang pupuk subsidi yakni urea dan NPK ditetapkan seharga Rp.310.000.

Namun, kepada para petani yang tidak terdaftar di RDKK sebagai anggota kelompok tani, harga 1 pasang pupuk subsidi menjadi Rp.350.000 hingga Rp. 400.000.

Sementara itu, apabila pupuk tersebut diantar dari kios penjual pupuk kepada kelompok tani, para petani dibebani dengan uang tambahan yang disebut dengan uang transport yang jumlahnya senilai Rp.3000 untuk satu sak pupuk.

Menanggapi itu, melalui telepon seluler, kepada awak media, BP Purba yang dalam hal ini petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bertugas memberikan penyuluhan pertanian di kecamatan Pintu Pohan Meranti menuturkan, PI Mart yang merupakan tempat penjualan pupuk milik S Sianipar itu, harus membuat harga pupuk kepada kelompok tani sesuai surat keputusan dari menteri pertanian.

Apabila membeli pupuk, BP Purba mengungkapkan, pupuk tersebut tidak diantar, tetapi para petani harus membawa sendiri pupuk itu.

Kecuali, ungkap petugas PPL dari BPP itu lagi, ada kesepakatan dari kelompok tani dengan kios pengecer harus di antar kerumah kelompok tani yang biaya pengantaran pupuk itu harus disepakati dalam rapat anggota kelompok tani.

Terkait harga jual pupuk, BP Purba menegaskan, penjual atau pengecer pupuk tidak boleh membuat harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Pertanian.

Terkait harga pupuk yang dijual pengecer pupuk dengan harga dijuat diatas HET, BP Purba mengaku, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :