“Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan. Jika tidak, kami tidak akan segan bertindak tegas,” tegas Kompol Firdaus.
Saat ini, ungkap Kompol Firdaus , para tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Polisi Lulusan AKPOL 2006 itu. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












