Atas laporan itu, Kompol M Firdaus menuturkan, petugas yang melakukan penyeldikan memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya, Jalan HM Yamin.
Dari keterangan tersangka itu, Kompol M Firdaus mengungkapkan, petugas kembali meringkus seorang rekannya pelaku di kawasan Medan Barat.
Ketika diinterogasi, ungkap Kompol Firdaus, tersangka melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan. Jika tidak, kami tidak akan segan bertindak tegas,” tegas Kompol Firdaus.
Saat ini, ungkap Kompol Firdaus , para tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Polisi Lulusan AKPOL 2006 itu. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











