Selain menangkap kedua pelaku atas kasus curanmor milik petugas kebersihan Pemko Medan itu, Kompol M Firdaus mengungkapkan,
petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BK 3809 AJN beserta pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi serta uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.
“Para tersangka beraksi mencuri sepeda motor petugas kebersihan bernama Suratinem (45) di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022. Kemudian, saat itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Atas laporan itu, Kompol M Firdaus menuturkan, petugas yang melakukan penyeldikan memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya, Jalan HM Yamin.
Dari keterangan tersangka itu, Kompol M Firdaus mengungkapkan, petugas kembali meringkus seorang rekannya pelaku di kawasan Medan Barat.
Ketika diinterogasi, ungkap Kompol Firdaus, tersangka melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.












