Ironisnya, ungkap Eva, perlakuan biadap yang dilakukan EAP kepada anak tirinya (SURS, red) itu, belangsung selama 7 tahun yang dalam hal ini yang terakhir kali EAP melakukan aksi biadabnya itu sekira November 2021.
Adapun awal dari kebiadaban EAP yang tega mencabuli anak tirinya selam 7 tahun itu, Eva mengungkapkan, aksi biadab itu berawal sejak ayah kandung SRUS yaitu Aipda YS yang saat itu bertugas sebagai Kasium Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, meninggal dunia pada 2004.
Setelah sekian lama menjanda, tutur Eva, ibu SURS menjalin asmara dengan EAP yang diketahui sering menghantar ibu SURS.
Ironisnya, tutur Eva, dengan memanfaatkan kondisi ibu SURS yang saat itu sakit-sakitan, EAP pun melakukan aksi bejadnya itu di rumah mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dengan mencabuli anak tirinya yakni SURS yang saat itu masih berusia 14 tahun.
Terkait proses laporan pengaduan, Eva menuturkan, sejak Januari 2022 hingga Maret 2022, penyidik Polres Tebingtinggi telah memanggil asisten rumah tangga, kakak ipar korban, dan abang kandung korban untuk memberikan keterangan terkait apa yang dialami korban.
Bahkan, ungkap Eva, LPSK sudah menaruh perhatian serius dengan turun langsung ke Tebingtinggi untuk menjamin restitusi korban.
Ironisnya ungkap Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva), akhir Maret 2022, pelaku yang dilaporkan itu dikatakan belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
Selanjutnya, Eva mengaku, pihaknya menemui penyidik Polres Tebingtinggi dan mempertanyakan, apa yang kurang?
Kemudian, ungkap Eva, April 2022, akhirnya Polres Tebing menjadikan pelaku yang dilaporkan itu sebagai tersangka.
Herannya, ungkap Eva, hingga kini, EAP yang dalam hal ini pelaku yang sudah sebagai tersangka itu, belum juga ditangkap.
Padahal, ungkap Eva lagi, Polres Tebingtinggi sudah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) atas diri EAP yang dilaporkan atas kasus pencabulan.
Sebagai informasi, Eva menuturkan, kini kondisi psikis korban (SURS) sudah terluka dan tidak berani beraktivitas keluar rumah.
Menanggapi proses atas laporan kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah tirinya itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengungkapkan, timnya yang dipimpin Kanit PPA (Iptu Lidya Gultom) telah melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan (EAP, red) itu, hingga keluar propinsi Sumut.
“Kanit PPA Iptu Lidya dan anggota sudah berangkat ke Pasaman Rao, Sumatera Barat dan hingga kini tersangka belum diketemukan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











