Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi

oleh -1,136 views
oleh
Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Satya Bhakti Online – TEBING TINGGI |

Hingga kini, laporan pengaduan seorang korban ke Polres Tebingtinggi dinilai belum ditindaklanjuti.

Sementara itu, korban yang dalam hal ini putri kandung dari seorang personil polisi yang kini sudah meninggal dunia tersebut menunggu langkah yang dilakukan Polres Tebingtinggi guna menindaklanjuti laporan pengaduannya itu dengan melalukan proses hukum dan menangkap pelaku.

Selain itu, kepada Kapolda Sumut, korban yang diketahui berinsial SRUS (22) yang dalam hal ini putri dari seorang personil kepolisian yang kini sudah meninggal dunia yakni Aipda (Anumerta) YS memohon agar proses hukum atas laporan pengaduannya (SRUS, red) ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera di tangkap.

Untuk diketahui, pelaku yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya saat masih dibawah umur itu, hingga kini belum juga ditangkap Polres Tebingtinggi.

banner 1000x300

Adapun laporan pengaduan atas diri pelaku yang diketahui telah mencabuli anak tirinya yakni SRUS itu, dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, Senin 31 Januari 2022 lalu.

Demikian dikutip dari tribunnews.com yang dalam hal ini diketahui, sejak dilaporkan, Senin, 31 Januari 2022 lalu, terduga pelaku pencabulan terhadap SRUS (22), putri dari almarhum polisi yakni Aipda (anumerta) YS, belum juga tertangkap.

Walaupun begitu, pihak keluarga masih menanti langkah Polres Tebingtinggi untuk menangkap pelaku pencabulan SR tersebut.

Terkait itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba mengaku heran dengan proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tebingtinggi.

banner 1000x200

Menurut Ketua LPAI itu, sudah tak ada alasan lagi bagi polisi tidak menangkap pelaku pencabulan SRUS yang tak lain adalah ayah sambung (tiri, red) nya berinisial EAP.

“Korban adalah SRUS yang kami dampingi sejak Januari 2022 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya,” ungkap Eva, Sabtu, 11 Juni 2022.

Hingga kini, tegas Ketua LPAI Tebingtinggi itu, tugas pendampingan atas kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, belum selesai.

Terkait proses penanganan atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya ke Polres Tebingtinggi itu, Eva menilai sangat lambat dan cenderung tidak berjalan.

Misalkan perkara ini tidak “duduk”, Eva mempertanyakan, kenapa kasus begini berat yang dapat dikategorikan kasus  ‘perbudakan seks’ ini, polisi slow respons?”

Karena itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memohon agar Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) memberikan atensi atas laporan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri ke Polres Tebingtinggi itu, segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera ditangkap.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya itu, Ketua LPAI Tebingtinggi (Eva) memaparkan, pencabulan itu dilakukan seorang ayah yang berinisial EAP kepada anak tirinya berinisial SRUS.

Pencabulan itu, ungkap Eva, pertama kali dilakukan EAP saat SRUS masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 9 atas kelas 3 SMP.

banner 1000x300
Bagikan ke :