Adapun akreditasi rumah sakit tersebut merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.
Untuk melaksanakan proses akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan yang selanjutnya menetapkan KARS. (***)
Jurnalis Satya Bhakti.com : Amrinsyah Susanto Manik
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











