A. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
B. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
- Jambi
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Merujuk unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, Jumat (26/1/2024), program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang Bebas pajak progresif.
Untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau segera melakukan mutasi menjadi BH, mumpung BBNKB II gratis dan Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.
Sementara itu, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sejumlah provinsi telah menghapus tarif BBNKB II dan pajak progresif di daerah masing-masing.
Dalam hal ini, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri (Yudia Ramli) menjelaskan, penghapusan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adapun ketentuan penghapusan sendiri baru resmi berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia pada Januari lalu.












