Sebelumnya, terkait legalitas bangunan di lahan Emplasmen Kualanamo itu, kepada awak media, Camat Beringin (Wahyu) mengaku tidak pernah menerima permohonan atau merekomendasikan untuk mendapatkan izin membanguan bangunan (IMB).
Selain itu, Camat Beringin (Wahyu) juga menegaskan, dirinya tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.
“Tidak pernah ada pemilik bermohon atau meminta rekomendasi mendirikan tembok berikut bangunan di dalamnya kepihak pemerintahan kita, sehingga izin bangunan dari Dinas terkait tidak mungkin ada tanpa rekomendasi dari Kecamatan, bahkan saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar wahyu melalui telepon selulernya. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












