Saat itu, Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Puri Cendana, Kantor Direksi (Kandir) PTPN 2 Tanjung Morawa, jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE tidak diperbolehkan masuk ke ruangan perhitungan surat suara.
Alasannya, wartawan harus minta ijin terlebih dahulu kepada petugas PPK Kecamatan Tanjung Morawa.
Menanggapi itu, Paiman yang diketahui seorang anggota PPK Tanjung Morawa mengungkapkan, sebenarnya pihaknya (PPK) tidak melarang wartawan Mauk ke ruangan rekapitulasi perhitungan surat suara itu.
Menurut Paiman, larangan bagi wartawan untuk masuk ke ruangan rekapitulasi surat suara itu guna peliputan itu, bermula dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menegur pihaknya (PPK) soal keberadaan wartawan di ruangan rekapitulasi perhitungan surat suara itu.












