SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –
Ternyata, untuk meliput proses rekapitulasi penglihatan suara di Tingkat Kecamatan, wartawan harus terlebih dahulu minta ijin dari pihak KPU tingkat Kecamatan yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Demikian terungkap saat jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE meliput rekapitulasi perhitungan surat suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Puri Cendana, Kantor Direksi (Kandir) PTPN 2 Tanjung Morawa, jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE tidak diperbolehkan masuk ke ruangan perhitungan surat suara.
Alasannya, wartawan harus minta ijin terlebih dahulu kepada petugas PPK Kecamatan Tanjung Morawa.











