Liput Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan, Wartawan Harus Minta Ijin dari PPK

oleh -1,141 views
oleh
Liput Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan, Wartawan Harus Minta Ijin dari PPK. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Ternyata, untuk meliput proses rekapitulasi penglihatan suara di Tingkat Kecamatan, wartawan harus terlebih dahulu minta ijin dari pihak KPU tingkat Kecamatan yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Demikian terungkap saat jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE meliput rekapitulasi perhitungan surat suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Morawa.

Liput Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan, Wartawan Harus Minta Ijin dari PPK. (FOTO : SBO/IST)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :