“Penggunaan bom ikan dilarang karena sangat berbahaya bagi keselamatan,” tegas Kapolda Sumut (Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak).
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak) menjeguk para korban yang terluka akibat terkena bom ikan di Rumah Sakit FL Tobing, Sibolga yang dalam hal ini berjumlah 4 orang.
“Saat ini, para korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, dua orang diantaranya sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” pungkas Kapolda Sumut (Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Kehidupan akan segera berlalu. Namun, kasih yang kita lakukan, akan bertahan selalu.”











