Layakkah Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang?

oleh -726 views
oleh
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku APIP tersebut, maka pihak Kejari Deli Serdang akan mempertimbangkan apakah dugaan tipikor di Puskesmas Sei Mencirim sebagaimana yang dimaksud dalam laporan yang dimaksud itu layak atau tidak diproses dan ditangani sebagamana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, selain diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kapus Sei Mencirim itu juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Dalam hal ini, diduga memenuhi unsur tindak pidana dalam jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) dilaporkan ke Kejari Deli Serdang atas dugaan tipikor Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpin dr. Andriana Gelda Sinurat sebagai Kapus Sei Mencirim.

Adapun dugaan Dana BOK di Puskesmas Sei Mencirim itu, dapat dilihat dari adanya beberapa Program BOK yang tidak di bayarkan hingga 12 Januari 2024 dengan total sebesar Rp. 43.500.000 dengan rincian :

  1. Dana senilai Rp.9.450.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Gizi.
  2. Dana senilai Rp.6.300.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Pendamping Program Gizi .
  3. Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Progam Promkes.
  4. Dana senilai Rp.4.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program TB.
  5. Dana senilai Rp.4.500.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas PTM (Penyakit Tidak Menular).
  6. Dana senilai Rp.7.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Imunisasi.
  7. Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Lansia.
  8. Dana senilai Rp.3.400.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Anak.
  9. Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program UKS (Upaya Kesehan Sekolah )

Ironisnya, para penanggungjawab program tidak diberi dana untuk kegiatan program.

Herannya, para pendamping diberi dana untuk progaram kegiatan yang tersebut diatas.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :