Adapun dugaan Dana BOK di Puskesmas Sei Mencirim itu, dapat dilihat dari adanya beberapa Program BOK yang tidak di bayarkan hingga 12 Januari 2024 dengan total sebesar Rp. 43.500.000 dengan rincian :
- Dana senilai Rp.9.450.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Gizi.
- Dana senilai Rp.6.300.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Pendamping Program Gizi .
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Progam Promkes.
- Dana senilai Rp.4.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program TB.
- Dana senilai Rp.4.500.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas PTM (Penyakit Tidak Menular).
- Dana senilai Rp.7.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Imunisasi.
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Lansia.
- Dana senilai Rp.3.400.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Anak.
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program UKS (Upaya Kesehan Sekolah )
Ironisnya, para penanggungjawab program tidak diberi dana untuk kegiatan program.
Herannya, para pendamping diberi dana untuk progaram kegiatan yang tersebut diatas.
Dinilai untuk menutupi dugaan aksi korupsi, para Penanggungjawab dan pendamping diberikan 1 SPT (Surat Perintah Tugas).
Terkait permasalahan dana BOK yang tidak dibayarkan tersebut diatas, Pegawai Dinas Kesehatan Puskesmas Sei Mencirim telah melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengaku sudah memeriksa sebanyak 30 orang.
Namun, hingga kini masih belum ada penyelesaiannya atas dugaan tipikor di Puskesmas Sei Mencirim itu. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apabila kamu tengah mencari seseorang yang mampu mengubah hidupmu, maka lihatlah ke cermin.”











