Layakkah Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang?

oleh -724 views
oleh
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Layakkah dugaan korupsi di Puskesmas Sei Mencirim itu, diproses pihak Kejari Deli Serdang?

Demikian tanda tanya terkait surat tanggapan yang dilayangkan pihak Kejari Deli Serdang kepada Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) Sumatera Utara (Sumut).

Terkait itu, dengan surat bernomor B-350/L.2.14.4/Fs/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 diketahui, setelah mempelajari materi Laporan Pengaduan yang dilayangkan Bistok, SH yang dalam hal ini Ketua Bidang Hukum DPW PBN Sumut, pihak Kejari Deli Serdang menginformasikan bahwa dugaan tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam laporan yang dimaksud, kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejari Deli Serdang (Mochamad Jeffry, SH,Mhum) itu juga diketahui, sebagai wujud koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejari Deli Serdang dengan APIP, maka laporan yang dimaksud diberikan kesempatan terlebih dahulu diproses dan diselesaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku APIP.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :