Terkait gugatan terhadap ahli waris pemilik tanah atas nama Wongso Utomo itu, Ikhsan Lubis menuturkan, dalam gugatan tersebut diketahui sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan itu berdalih menguasai lahan milik Wongso Utomo tersebut berdasarkan surat hibah dari Kesultanan Deli.
Namun, tegas Ikhsan Lubis, setelah pihak Kelurahan Hamparan Perak melakukan koordinasi dengan menyurati pihak Kesultanan Deli, ternyata Sultan Deli melalui surat yang dikirim kepada pihak Kepala Desa Hamparan Perak menegaskan bahwa pihak Kesultanan Deli tidak pernah memberikan hibah kepada pihak manapun sebab lahan tersebut bukan milik Kesultanan Deli.
Atas dasar itu, tegas Ikhsan Lubis, membuktikan dasar surat hibah dari Kesultanan Deli yang dimaksud sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah sebagai dalih untuk menguasai lahan milik Wongso Utomo tersebut, bukan dari Kesultanan Deli.
Mengakhiri paparannya itu, Ikhsan Lubis mengungkapkan, kini fisik tanah tersebut sudah dalam penguasaan pihaknya (ahli waris Wongso Utomo, red).
“Jadi, melalui media, kami meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut,”pungkas Ikhsan Lubis. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang













