Anehnya, ungkap kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo itu, selama dalam proses penanaman pisang tersebut, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan.
Kemudian, ungkap Ikhsan Lubis, dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo mendampingi ahli waris Wongso Utomo melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah itu ke Polda Sumut.
Namun, ungkap kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo itu lagi, proses hukum di Polda Sumut atas kasus penyerobotan lahan itu, terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo.
Terkait kepemilikan Wongso Utomo atas lahan tersebut, Ikhsan Lubis mengungkapkan, berdasarkan dokumen, ternyata dalam akte jual beli ada pernyataan dari ahli waris dari Ir H Dt Syariful Azas Haberham yang mengakui memang benar Ir H Dt Syariful Azas Haberham telah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak Wongso Utomo.
Selain itu, kembali Ikhsan Lubis mengungkapkan, dalam pernyataan itu juga disebutkan terkait telah beralihnya hak atas tanah tersebut kepada Wongso Utomo, tidak akan ada lagi gugatan dari pihak manapun termasuk dari ahli waris Ir H Datuk Syariful Azas Haberham.
Sementara itu, selain proses hukum di Polda Sumut atas kasus penyerobotan lahan itu terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo, kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo itu menegaskan, pihak terlapor juga mencabut gugatan terhadap ahli waris pemilik tanah atas nama Wongso Utomo, karena tanah tersebut secara sah memang milik Wongso Utomo.













