“Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia,” tegas Kapolda Sumut.
Terkait ke-28 personel yang di PTDH tersebut, Kapolda Sumut mengungkapkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses.
Dalam upacara ini, ungkap Kapolda Sumut lagi, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
“Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat,” pungkas Kapolda Sumut.
4 Kapolres Jajaran Polda Sumut Sertijab
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, telah dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat Kapolres jajaran Polda Sumut yang dalam hal ini sesuai telegram Kapolri.
Adapun ke-4 pejabat Kapolres itu yakni, Kapolresta Deliserdang yang dalam hal ini dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji.












