Dari penangkapan para tersangka tersebut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kembali menambahkan, Polda Sumut menyita barang bukti yakni sabu seberat sekira 307,7 kilogram, ganja seberat sekira 409,4 kilogram, pohon ganja sebanyak 65.154 batang, pil ekstasi sebanyak 47.196 butir, excimer sebanyak 95 butir, tramadol sebanyak 49 butir dan triheksifen sebanyak 431 butir.
Selain itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, Polda Sumut juga menyita barang bukti lain yakni, 305 unit sepeda motor, 37 unit mobil, 3 unit beca bermotor (betor), uang tunai senilai Rp.302.845.550, 1.152 unit Handphone/TAB, 247 unit timbangan digital dan 257 unit alat hisap sabu (bong).
Terkait pemberantasan narkoba, perwira menengah polisi berpangkat melati tiga yang menjabat juru bicara Polda Sumut itu menegaskan, akan dilakukan secara masif dan tegas terukur hingga ke akar-akarnya.
“Sehingga peredaran narkoba, betul-betul bersih di tengah masyarakat. Komitmen Polda Sumut, narkoba musuh bersama,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hidup tidak akan pernah bahagia jika terus-menerus menunggu dibahagiakan.”











