Menurut Kepala Divisi Humas Polri (Irjen Dedi Prasetyo), penunjukan Karowabprof Divisi Propam Polri (Brigjen Anggoro Sukartono) sebagai Plh Karopaminal Divisi Propam Polri itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Untuk diketahui, terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J, kini Polri yang dalam hal ini Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah menonaktifkan dua perwira tinggi (pati) dan satu perwira menengah (pamen)nya yang kesemuanya itu untuk menjaga transparansi dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun para perwira polisi yang dinon-aktifkan dari jabatannya itu yakni, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.












