Kali ini, dengan menerbitkan surat telegram bernomor ST/2164/IX/KEP/2023, Kapolri (Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo) melalui surat keputusannya bernomor KEP/1297/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri diketahui sebanyak 25 personil Korps Bhayangkara dari tingkat Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen) dibebaskan dari jabatan lama dan atau dimutasikan dalam jabatan baru.
Penyegaran, Irwasda dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sumut Diganti












