Ironisnya, dana tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Terkait dugaan aksi korupsi itu, Sekretaris DPP LSM PKN (Doan Suci Wahyuni) menegaskan, praktik semacam ini sangat merusak tata kelola birokrasi dan integritas lembaga legislatif.
Dalam hal ini LSM PKN berharap, Kejati dan Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini secara serius guna mencegah gejolak sosial dan memastikan tegaknya hukum di Kabupaten Deli Serdang.
“Kami minta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Sekretaris DPP LSM PKN itu.
Sayangnya, Ketua DPRD Deli Serdang (Zaki Shahri) dan Sekretaris DPRD (Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.Si) belum memberikan tanggapan atau jawaban atas laporan yang dimaksud.
Kini, publik menanti, apakah kasus ini akan ditangani secara serius hingga tuntas, atau kembali menjadi tumpukan laporan yang tak pernah terungkap ke permukaan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sering kali kita mengabaikan hal-hal kecil, padahal dari sanalah sesuatu yang besar lahir dan tumbuh.”

















