SATYA BHAKTI ONLINE | DELISERDANG – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak yang kali ini menyasar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.
Terkait itu, dari hasil dari temuan di lapangan dan informasi yang diterima dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Nasional (LSM PKN) melayangkan tiga laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumut terkait dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan oknum di lingkungan DPRD.
Informasinya, dalam laporannya dengan nomor 05/LSM-PKN/IV/2025 yang ditujukan ke Kapolda Sumut, LSM PKN melaporkan dugaan praktik jual beli pengangkatan pegawai honorer di lingkungan DPRD Deli Serdang.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah calon pegawai honorer diduga dimintai dana antara Rp.30 juta hingga Rp.40 juta agar dapat diangkat.
Baca Juga : Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyelewengan ADD, Kades Tanjung Morawa B Pilih Bungkam
Selain itu, dalam laporannya dengan nomor 06/LSM-PKN/IV/2025 yang juga ditujukan ke Kapolda Sumut, LSM PKN menyoroti dugaan praktik jual beli surat keputusan (SK) pengangkatan staf internal DPRD.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah security DPRD yang ingin menjadi staf disebut-sebut harus menyetor uang Rp.5 juta hingga Rp.10 juta kepada oknum Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deli Serdang.