Adapun barang bukti kejahatan K alias Liza tersebut, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, 9 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram bruto, 1 HP android merk Strowberry, 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp.250 ribu.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












